Mekanisme pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dipegang oleh presiden selaku kepala pemerintahan. Namun presiden tidak berkeja sendiri, presiden dibantu oleh lembaga-lembaga negara yang lain. Menurut Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, kekuasaan yang dimiliki Tugas, Kewenangan, Hak, Kewajiban Larangan Kepala Desa Menurut Undang-Undang 6 tahun 2014 Tugas Kades diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan: “Kades bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa” Maka, sekarang dengan tegas saya menjawab : ” yang mengurusi masalah bidang pembangunan desa ialah Kepala Seksi Kesejahteraan”. Lalu apa dasar hukumnya, kok saya bisa menjawab seperti itu ? Dasar hukumnya ialah Permendagri 84/2015 pasal 6 ayat 3 huruf b, nanti saya akan bahas secara tuntas dibawah. Hak-Hak Kepala Desa. Untuk memudahkan tugas kepala desa, maka ia juga dibekali dengan beberapa hak hak khusus sebagai berikut: Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; Karena apabila tanah kas desa didaftarkan atas nama jabatan kepala desa dan perangkat desa, atau malah didaftarkan atas nama pejabat kepala desa dan perangkat desa, maka akan menyebabkan administrasi menjadi tidak efektif. Mengingat jabatan kepala desa dan perangkat desa sifatnya tidak tetap, sebab setiap 6 tahun sekali terdapat agenda pemilihan kepala desa. Berbeda halnya ketika frasa ABOCEI.

apa hak dan kewajiban kepala desa